Tugas Terstruktur
Etika Komunikasi Bisnis
Pelanggaran
Etika Bisnis
Oleh
:
Fika
Puspita
A1M012001
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS PERTANIAN
JURUSAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PROGRAM STUDI ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN
PURWOKERTO
2013
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring deengan perkembangan zaman yang
mempengaruhi semua aspek kehidupan, baik dari teknologi, lingkungan serta
manusia itu sendiri, kini sebuah Etika kembali di bicarakan untuk menunjukan
nilai norma dan moral, tidak lain dalam Etika Bisnis. Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah
hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan
banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada
batasnya.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu
yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum,
banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional
maupun taraf internasional. Tanpa disadari, kita sebenarnya menyaksikan banyak
pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut
merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga
mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara
lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga
faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan
pelanggaran etika dengan berbagai cara.
B. Rumusan Masalah
-
Apakah yang dimaksud Etika Bisnis, serta pelanggaran
etika bisnis?
-
Apa
Prinsip – prinsip Etika Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan dalam
mencapai tujuannya?
-
Apa saja Contoh pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis yang pernah terjadi
C.
Tujuan
-
Memahami Arti Etika Bisnis dan pelanggaran etika bisnis
-
Untuk
mengetahui Prinsip – prinsip Etika Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah
perusahaan dalam mencapai tujuannya.
-
Mengetahui tentang bentuk pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan
berbisnis yang pernah terjadi
PEMBAHASAN
Etka Bisnis dan Pelanggaran Etka bisnis
Etika
bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan sebuah
perusahaan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
Pelanggaran
etika bisnis adalah penyimpangan standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan
sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan
dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pelanggaran etika bisa
terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek
curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri
sebenarnya. Kalau satu
perusahaan memberikan nilai tambah pada suatu pihak diantara para stakeholders
dengan mengabaikan kepentingan pihak lain maka kita perlu waspada akan terjadi pelanggaran etika atau
pelanggaran hokum (Darmawan, 2010)
Prinsip – prinsip
etika bisnis
Etika
bisnis memiliki prinsip – prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk
mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang
mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar
kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip
etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip
Otonomi
Prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan
bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan
dan komunitasnya.
2.
Prinsip
Kejujuran
Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan.
Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal
perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan,
maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.
Prinsip
tidak berniat jahat
Prinsip
ini berhubungan dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang
ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan (manajer dan segenap karyawan).
4.
Prinsip
keadilan
Perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang
sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.
Prinsip
hormat pada diri sendiri
Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan. Hormat pada diri sendiri maksudnya adalah
perusahaan harus menjaga nama baiknya dengan menerapkan prinsip jujur, tidak
berniat jahat, dan melakukan prinsip keadilan sehingga mendatangkan apresiasi
yang baik dari lingkungan.
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia
1.
Penyimpangan PT. Dirgantara Indonesia
Secara ringkas, timeline dari perjalanan permasalahan yang dihadapi PT Dirgantara Indonesia dalam rentang tahun 1960 – 2007 dapat
diuraikan sebagai
berikut. Pada
tanggal 1 Agustus 1960
Keputusan Menteri/Kepala Staf Angkatan
Udara No. 488, dibentuk Lembaga Persiapan
Industri Penerbangan (LAPIP). Lembaga
tersebut diresmikan pada 16 Desember
1961 bertugas menyiapkan pembangunan
industri penerbangan. Baru pada
tanggal 28 April 1976 PT Industri
Pesawat
Terbang Nurtanio didirikan dengan
Dr.
B.J. Habibie sebagai direktur utama dan
selanjutnya
pada tanggal 23 Agustus 1976 Presiden
Soeharto meresmikan industri pesawat
terbang Nurtanio yang berkedudukan
di Bandung.
Pada
tanggal 20 April 1995 Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan menyatakan telah terjadi penyimpangan di IPTN yang mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp 372.276.845.
Penyimpangan tersebut antara lain
terjadi pada tender/pelelengan paket pekerjaan
sipil di lingkungan IPTN yang diidentifikasi
terjadi manipulasi, Di
tahun 1996 pemerintah memberikan bantuan
kepada PT IPTN sebesar Rp. 400 miliyar
dengan menerbitkan Keppres No. 42 Tahun
1996. Dana tersebut diambilkan dari dana
reboisasi yang kemudian bantuan dana tersebut
ditetapkan sebagai penyertaan modal
pemerintah, namun pada tanggal 15 April
1996 salah satu karyawan dipecat secara
tidak hormat dari IPTN, karena dituduh
mengungkapkan kasus penyimpangan
berupa manipulasi tender/pelelangan
paket pekerjaan sipil di lingkungan
IPTN.
Akibat
keadaan tersebut pada tanggal 13
Mei
2002 Direktur Utama PT IPTN menyatakan
perusahaan akan mengurangi jumlah
karyawan yang semula 15 ribu orang
menjadi
9.777 orang. Jumlah karyawan akan
terus
dikurangi paling banyak 7 ribu orang.
Pada
tanggal 24 Agustus 2001 PT.IPTN mengubah
nama menjadi PT Dirgantara Indonesia
(DI) atau Indonesian Aerospace/IAe
yang diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid. Pada
tanggal 24 Oktober 2007 MA mengabulkan
permohonan kasasi PT DI atas keputusan
pailit PN Jakarta pusat sehingga
PT
DI dapat beroperasi kembali dengan
normal.
Meskipun demikian, Serikat Pekerja‐Forum
Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT
DI masih terus mengajukan tuntutan
terhadap
PT DI atas pesangon 3500 karyawannya. (Nugroho, 2012)
2.
Zat
kimia berbahaya di dalam kandungan obat nyamuk HIT
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang
efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya
harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan
zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapatmembahayakan
kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk
bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah
mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga
sejak awal 2004 . Hal
itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
3. Manipulasi
Laporan Keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian
laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan
investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah
pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga
terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan
BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila
diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian
sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai
Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara
Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap
laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan
oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan
akuntan publik.
4.
Skandal Enron, worldcom, dan
perusahaan-perusahaan besar di AS
Enron mengumumkan kebangkrutannya
pada akhir tahun 2002. Tentu saja kebangkrutan ini menimbulkan kehebohan yang
luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah
kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang
melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa
dilihat dari beberapa fakta yang cukup mencengangkan seperti:
●
Dalam
waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya
masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan
kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai
kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar
modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi
amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
●
Saham
Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus
2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang
mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah
bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai
media bisnis dan ekonomi terkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business
Week.
Dalam
menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan
beberapa hal sebagai berikut:
a.
Pengendalian
Diri; artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing –
masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
b.
Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility); pelaku bisnis disini dituntut
untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
"uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
c.
Mempertahankan
Jati Diri; mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang - ambing
oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
d.
Menciptakan
Persaingan yang Sehat; persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya.
e.
Menerapkan
Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”; dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan
keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan
keadaan dimasa datang.
f.
Mampu
Menyatakan yang Benar itu Benar; artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak
wajar untuk menerima kredit
g.
Menumbuhkan
Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha; untuk menciptakan kondisi bisnis
yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan
pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu
berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan
h.
Konsekuen
dan Konsisten dengan Aturan main Bersama; semua konsep etika bisnis yang telah
ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen
dan konsisten dengan etika tersebut.
i.
Memelihara
Kesepakatan; memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa
memiliki terhadap apa yang telah disepakati
j.
Menuangkan
ke dalam Hukum Positif; perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu
hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang - Undangan dimaksudkan untuk
menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan sebuah perusahaan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan
bisnis yang etik.
Pelanggaran etika bisnis adalah
penyimpangan standar nilai (moral) yang
menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya)
dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.
Prinsip –
prinsip etika bisnis yaitu :
-
Prinsip
Otonomi
-
Prinsip
Kejujuran
-
Prinsip
tidak berniat jahat
-
Prinsip
keadilan
-
Prinsip
hormat pada diri sendiri
Pelanggaran yang pernah dilakukam
dalam etika bisnis yaitu :
-
Penyimpangan PT. Dirgantara Indonesia
-
Zat
kimia berbahaya di dalam kandungan obat nyamuk HIT
-
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI
-
Skandal Enron, worldcom, dan
perusahaan-perusahaan besar di AS
DAFTAR PUSTAKA
Dalimunthe, Rita F.
2004. Etika Bisnis. Dalam Website
Google: Etika Bisnis dan
Pengembangan Iptek.
Darmawan, J.K. 2010. Profit and beyond : proses mencetak para wirausahawan. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Nugroho, M.A. 2012. Konsep teori dan tinjauan kasus etika bisnis PT. Dirgantara Indonesia (1960 ‐2007), Jurnal Economia, Vol. 8 No 1.
No comments:
Post a Comment